Diskusi Hukum Pengadilan Agama Se-Wilayah IV PTA Makassar Berlangsung Sukses

Ditulis Oleh Tim Redaksi |

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan diskusi hukum merupakan salah satu program utama yang dilaksanakan secara rutin di setiap Wilayah Pengadilan Agama dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar. “Diskusi seperti ini dimaksudkan sebagai wahana menambah wawasan pengetahuan dan keilmuan hakim yang memang sangat penting untuk terus diupdate dalam memberikan pelayanan hukum, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketua PTA sedang memberikan sambutan

Penegasan tersebut, dikemukakan oleh Ketua PTA Makassar dalam sambutannya ketika membuka secara resmi diskusi hukum Pengadilan Agama se-Wilayah IV Pengadilan Tinggi Agama Makassar, meliputi Pengadilan Agama Bulukumba Kelas IB, Pengadilan Agama Bantaeng Kelas II, Pengadilan Agama Jeneponto Kelas II dan Pengadilan Agama Selayar Kelas II, di Ballroom Some Resort Bira, Kabupaten Bulukumba, Kamis pagi, 22 Juni 2023.

Menurut mantan Inspektur Wilayah pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI ini, bahwa oleh karena kita berada dalam ruang yang terus berkembang, maka setiap hakim harus terus berupaya mengupdate ilmu yang dimilikinya dalam menyelesaikan setiap perselisihan masyarakat yang dihadapinya.

KPTA dan WKPTA memberi penjelasan selaku nara sumber utama

Ia berharap agar melalui kegiatan diskusi ini, yang mungkin saja terjadi perbedaan pendapat, tetapi yakin tetap dapat memberikan manfaat peningkatan ilmu pengetahuan dan perluasan wawasan bagi setiap peserta diskusi.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Bulukumba, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.HI., M.H, selaku Koordinator Pengadilan Agama Wilayah IV sekaligus sebagai penanggungjawab pelaksanaan kegiatan tersebut dalam laporannya menyebutkan, bahwa diskusi hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman serta penguasaan hakim dan seluruh aparatur teknis Pengadilan Agama se-Wilayah IV mengenai hukum harta bersama baik pada level ius constitum maupun ius operatum, dengan pemakala utama Pengadilan Agama Bantaeng, sementara Penanggap masing-masing Pengadilan Agama Bulukumba dan Pengadilan Agama Jeneponto.

Dr. Dra. Hj. Harijah Damis, S.H., M.H., sedang memberikan penjelasan

Diskusi hukum yang dipandu moderator dari Pengadilan Agama Selayar tersebut, berlangsung seru dan sukses dengan dihadiri para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan sekertaris, serta para Panietara Muda Pengadilan Agama se-Wilayah IV. Diskusi hukum tersebut dihadiri langsung oleh Ketua PTA Makassar Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaiman, S,H., M.H., dan Wakil Ketua PTA Makassar, Drs. H. Pandi, S.H., M.H., sebagai nara sumber utama serta empat orang Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang sekaligus sebagai pengawas daerah di Pengadilan Agama Wilayah IV tersebut, sebagai nara sumber mewakili Pokja PTA Makassar, masing-masing, Dr. Dra. Hj. Harijah Damis, S.H., M.H., Drs. H. M. Anas Malik, S.H., M.H., Drs. Hasbi, M.H., dan Dra. Hj. Nuraeni, S.H., M.H., didampingi Panitera Muda Hukum PTA Makassar Dra. Hj. Nurbaya, S.Ag., M.H.I.

Koordinator Wilayah menyerahkan hasil diskusi kepada Pokja PTA

Diskusi hukum yang ditutup oleh KPTA Makassar tersebut, diakhiri dengan penyerahan hasil diskusi dari Koordinator Wilayah IV kepada Pokja PTA Makassar yang diwakili oleh Hakim Tinggi Drs. Hasbi, M.H.