TUJUAN DAN SASARAN PENGADILAN TINGGI AGAMA MAKASSAR TAHUN 2006-2010 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1. Misi Pertama:
Mewujudkan Peradilan yang Sederhana, Capat dan Biaya Ringan;
- Tujuan 1 : Meningkatnya pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Sasaran a : Tersedianya pelayanan hukum masyarakat.
- Sasaran b : Terwujudnya penyelenggaraan transparansi peradilan.
- Tujuan 2 : Meningkatnya akselerasi pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Sasaran a : Terwujudnya penyelesaian perkara yang cepat.
- Sasaran b : Terselenggaranya peradilan yang sederhana dan biaya ringan.
2. Misi Kedua:
Meningkatkan Sumber Daya Aparatur Peradilan;
- Tujuan 1 : Meningkatnya tingkat pendidikan aparatur peradilan.
- Sasaran a : Tersedianya tingkat pendidikan aparatur yang memadai.
- Sasaran b : Terwujudnya kinerja peradilan yang memadai.
- Tujuan 2 : Meningkatnya moralitas dan integritas aparatur peradilan.
- Sasaran a : Terwujudnya aparatur yang bersih dan berwibawa.
- Sasaran b : Terselenggaranya kinerja peradilan yang memadai.
- Tujuan 3 : Meningkatnya kualitas aparatur pendukung peradilan.
- Sasaran : Tersedianya aparatur pendukung peradilan yang bersih, handal dan profesional.
3. Misi Ketiga:
Meningkatkan Pengawasan yang terencana dan efektif;
- Tujuan : Meningkatnya evaluasi kinerja pelayanan hukum kepada masyarakat.
- Sasaran a :Tersedianya peradilan yang bebas KKN dan berwibawa..
- Sasaran b : Terwujudnya sistem pengawasan yang akurat.
4. Misi Keempat:
Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat;
- Tujuan : Meningkatnya tingkat kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat.
- Sasaran a : Terwujudnya proses peradilan yang baik dan berwibawa..
- Sasaran b : Terwujudnya keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan.
5. Misi Kelima:
Meningkatkan kualitas administrasi dan manajemen peradilan;
- Tujuan 1 : Meningkatnya kualitas administrasi dan manajemen kepegawaian.
- Sasaran a : Tersedianya jumlah dan kualitas dan kesejahteraan pegawai.
- Sasaran b : Terwujudnya administrasi dan manajemen kepegawaian.
- Tujuan 2 : Meningkatnya kualitas administrasi dan manajemen keuangan.
- Sasaran a : a. Tersedianya plafon anggaran DIPA dan realisasi DIPA.
- Sasaran b : Terwujudnya administrasi dan managemen keuangan.
- Tujuan 3 : Meningkatnya kualitas administrasi dan managemen umum.
- Sasaran : Terwujudnya tertib administrasi dan managemen umum dan rumah tangga.
6. Misi Keenam:
Meningkatkan sarana dan prasarana hukum;
- Tujuan : Meningkatnya saran dan prasarana hukum.
- Sasaran a : Terpeliharanya sarana dan prasarana yang lebih baik dan memadai.
- Sasaran b : Terpenuhinya sarana dan prasarana yang memadai.