• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

PTA Makassar adakan teleconference membahas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Kamis 9 April 2020 Pengadilan Tiinggi Agama Makassar mengadkakan teleconference membahas Pencegahan Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bersama Pimpinan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar.

Teleconference dimulai pada pukul 09.30 WITA, Rapat teleconference dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Pada rapat ini WKPTA Makassar memberi kesempatan kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Agama untuk memberikan tanggapan terkait Pelaksanaan tugas  dan langkah-langkah apa saja yang telah diambil di satuan kerja masing-masing selama masa pencegahan penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam kesempatan ini pula Bapak Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. selaku peimpinan rapat kembali mempertegas Surat Edaran Nomor  1  Tahun  2020 Tentang Pedoman  Pelaksanaan Tugas  Selama Masa Pencegahan Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  di Lingkungan Mahkamah Agung  dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, diantaranya:

  1. Pimpinan satuan  kerja  wajib  melaporkan  Hakim  dan  Aparatur Peradilan  yang  melaksanakan   tugas  kedinasan   di  
  2. Hakim dan  Aparatur   Peradilan yang  mendapat  giliran   untuk bekerja  di  kantor  dapat  melakukan presensi masuk   /   pulang kantor   secara  manual,   untuk  sementara tidak   menggunakan Fingerprint Attendance Machine.
  3. Hakim dan Aparatur  Peradilan yang mendapat giliran  bekerja di kantor  untuk   tugas  pelayanan peradilan  yang   memberikan layanan  langsung  kepada  masyarakat  dengan   menjaga  jarak aman (social  distancing)  serta menggunakan  alat pelindung dari virus   yaitu   masker  dan  sarung  tangan medis  sesuai   dengan situasi dan kondisi setempat.
  4. Setiap satuan   kerja     menyediakan    hand   sanitizer    untuk ditempatkan  di  setiap  pintu masuk kantor dan  ruang  sidang, serta memperbanyak tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun antiseptik cair.
  5. Setiap satuan  kerja   agar  menyediakan  alat   pendeteksi   suhu badan  seperti   Infrared  Thermometer sebagai   deteksi   awal  dan pencegahan penyebaran COVID-19.
  6. Dalam hal   terdapat  rapat  /  pertemuan   penting  yang   harus dihadiri,     Hakim    dan    Aparatur     Peradilan    yang     sedang melaksanakan  tugas  kedinasan  di  rumah /  tempat  tinggalnya dapat  mengikuti  rapat  tersebut  melalui  sarana   teleconference dan/ atau   video     conference    dengan    memanfaatkan   sistem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.

Dan diakhir teleconference WKPTA Makassar menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh peserta teleconference, dan rapat melalui teleconference akan lebih sering lagi dilaksanakan untuk kedepannya.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready